ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (33).
FR merupakan pelaku yang melakukan penyekapan, pemerkosaan, serta pencurian terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21) asal Kalimantan Utara (Kaltara) di Makassar beberapa waktu lalu.
Pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026), setelah sempat melarikan diri keluar daerah menggunakan jalur laut usai melakukan aksinya di salah satu kawasan perumahan elite di Makassar.
Baca Juga : Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Tersangka Peragakan 16 Adegan
“Pelaku ditangkap saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (16/5/2026),” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/6/2026).
Kombes Pol Arya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Pelaku teridentifikasi menggunakan kapal tujuan Surabaya. Sehingga anggota bergerak menuju Surabaya dan berhasil melakukan penyergapan.
Namun saat hendak pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kirinya.
Baca Juga : Polisi di Makassar Gagalkan Aksi Penyerangan, Kelompok Pemuda Kabur Saat Patroli Tiba
“Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dari Polrestabes Makassar,” ucap Kombes Pol Arya.
Mantan Kapolresta Depok ini menceritakan, penyekapan dan pemerkosaan itu berawal saat korban mencari pekerjaan setelah pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial.
Korban saat itu kemudian datang di tempat atau dirumah pelaku. Korban kemudian disampaikan kalau bekerja di sini masih harus menunggu beberapa hari. Sehingga korban dipekerjakan di rumah itu kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga.
Baca Juga : Polisi di Makassar Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, 7 Orang Diamankan
“Pada hari ketiga itu, lalu si pelaku ini masuk ke kamar dan melakukan kekerasan. Korban diancam dengan pisau cutter untuk memperkosa si korban. Korban saat itu ditutup mulutnya lakban. Kemudian mata ditutup lakban dan diperkosa beberapa kali,” ucap Kombes Pol Arya.
“Selain menyekap dan memperkosa, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban. Seperti uang, motor dan handphone,” terang Kombes Pol Arya.
Kombes Pol Arya menyebut, pelaku ini buka lowongan pekerjaan melalui media sosial. Selain di Makassar, pelaku juga sudah pasang iklan lowongan pekerjaan di Surabaya melalui media sosial.
Baca Juga : Penemuan Jenazah Dalam Kamar Kos di Biringkanaya, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan
“Jadi si pelaku ini, sudah menyebar iklan di Facebooknya. Sudah selesai dengan yang di Makassar, dia mau berangkat ke Surabaya. Pelaku juga sudah buka lowongan kerja di Surabaya,” jelas Kombes Pol Arya.
Korban disekap selama tiga hari mulai Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026). Pelaku sengaja menyewa rumah harian seharga Rp300.000 per hari untuk menjebak dan mengurung korban di bawah ancaman pisau cutter.