Tindakan ini dilakukan Dishub lantaran aktivitas pengangkutannya tidak memenuhi ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah. Salah satunya terkait penggunaan terpal penutup timbunan.
Kepala Dishub Maros, Frans Johan mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para sopir truk beberapa hari lalu.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Pihak Dishub mengimbau agar para sopir truk menutupi bak truknya saat mengangkut tanah timbunan. “Selama dua hari ini sudah ada 11 unit truk yang kita tahan karena tidak menutup muatannya dengan terpal,” katanya.
“Kalau muatannya tidak ditutup terpal maka kita tahan dan suruh tutup. Kemudian disuruh jalan. Tapi kalau dia tidak bawa terpal mobilnya kita simpan,” jelasnya.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
Menurut Frans, imbauan terkait ini sudah pernah pihaknya sampaikan sebelumnya. Tapi masih banyak sopir truk yang melanggar, dengan tidak menutup muatannya.
“Bahkan ada yang terkesan asal-asalan menutup saja. Karena terpalnya sudah tidak layak pakai. Makanya kalau ada yang kedapatan begitu, kita suruh ganti. Supaya muatannya betul-betul tertutup rapat tidak ada celah angin. Sehingga tidak ada lagi tanah yang berjatuhan di jalan,” ungkapnya.