ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengumumkan mulai 4 September 2023 masyarakat bisa mencetak KTP Elektronik di Kantor Kecamatan. Permohonan pengurusan cetak KTP elektronik tersebut dapat dilakukan untuk KTP pemula, KTP yang hilang, perubaan data.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim Salam memgatakan warga juga mengajukan KTP yang cacat, kabur, atau patah. Maka penggantian atau pencetakannya dapat dilakukan di kantor kecamatan di wilayah Kota Makassar.
“Untuk syaratnya yaitu warga bersangkutan melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) pada saat pengambilan KTP Elektronik-nya,” katanya, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga : Firman Pagarra Dorong Dukcapil Selesaikan IKD di Tahun 2024
Ia menambahkan, bagi warga yang tidak memilili perangkat selular atau karena sesuatu hal lainnya, pihaknya akan memberi solusi. Warga tersebut diimbau membawa dua orang untuk dilakukan IKD pada saat pengambilan KTP El.
Lebih jauh, ia menyanpaikan bagi warga lansia atau warga yang dalam keadaan tertentu tidak memiliki ponsel, tetap akan diberikan KTP Elektronik secara fisik (kartu). Begitu juga warga telah mencapai 17 tahun tetap akan diberikan KTP Elektronik fisik.
Sistem aktivasi IKD atau KTP Elektronik hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem Android. “Untuk melakukan aktivasi IKD atau KTP elektronik di kantor kecamatan maupun Disdukcapil maka warga lebih dulu perlu mendowload aplikasinya melalui ponsel masing-masing,” pungkasnya.