ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Program tersebut dijalankan Pemkot Makassar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menilai komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan patut diapresiasi.
Baca Juga : Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz
Hal itu disampaikan Trisna saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 81.000 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan melalui program yang dijalankan Pemkot Makassar di tahun 2025.
Baca Juga : Ayo Ikut Sayembara Logo HUT ke-419 Kota Makassar, Desainer Wajib Lewati Seleksi Portofolio
Dikatakan, jumlah tersebut kembali bertambah pada 2026 dengan tambahan sekitar 23.000 pekerja rentan, sehingga secara keseluruhan mencapai sekitar 103.000 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemkot Makassar.
Trisna menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Kunjungi KBRI Tokyo, Bahas Peluang Kerja Sama Makassar–Jepang
Khusus JHT, kata Trisna, sifatnya opsional, peserta dapat memilih untuk mengikuti maupun tidak. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang menjadi peserta.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Munafri Arifuddin menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Penangkaran di TPA Tamangapa, Cegah Sapi Konsumsi Sampah Berbahaya
Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua orang anak ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.
Untuk ahli waris atas nama Irwan, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, diberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Selain santunan JKM, dua orang anak ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Apresiasi Petugas Kebersihan Bontoala, 2.500 Rumah Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis
Sementara itu, ahli waris atas nama Hendry, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp40.440.
Penyerahan manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk nyata perlindungan yang diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Trisna menjelaskan, bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, anak ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Kecamatan Panakkukang Dinilai Jadi Miniatur Toleransi, Wali Kota Munafri: Tumbuh Bersama dan Jaga Keragaman
Manfaat tersebut tidak diberikan sekaligus, tetapi disalurkan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan anak.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Untuk jenjang pendidikan SD, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp1 juta. Kemudian ketika memasuki jenjang SMP, manfaat yang diterima sebesar Rp2 juta.
Baca Juga : Hadiri PSM Fast 2026, Munafri Pastikan Pasukan Ramang Segera Bermain di Makassar
Selanjutnya, pada jenjang SMA, ahli waris mendapatkan manfaat beasiswa sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi diberikan sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.
Trisna menambahkan, pihak juga bertemu dengan Wali Kota Makassar merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
Baca Juga : Hadiri Maulid KKDB, Wali Kota Makassar Dorong Penguatan Pendidikan Adab dari Keluarga
Pada kesmepatan ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa momentum pertemuan ini, menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Makassar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rentan tetap berjalan.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk kebeberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Appi.
Dijelaskan, melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dampingi Menag Tutup MTQ VIII KORPRI Nasional di Pangkep
Tetapi juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.
“Program ini, kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tambah dia. (*)