ABATANEWS, WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk rumah tangga muslim Ramadhan 1442 H/2021 M. Warga diimbau untuk membayar zakat lebih dini agar bisa disalurkan ke masyarakat sebelum lebaran.
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, besaran zakat fitrah dibagi dua kategori, yakni warga yang mengonsumsi beras kepala atau beras premium ditetapkan sebesar Rp28 ribu per jiwa, sementara yang mengonsumsi beras standar sebesar Rp24 ribu per jiwa.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Alokasikan Rp60 M untuk Wajo, Fokus Infrastruktur LHR Tinggi
Ketua DPD PAN Wajo itu berharap masyarakat yang menjadi wajib zakat bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.
“Kita mau penerima zakat ini, disalurkan lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan,” tuturnya
Nilai zakat yang disepakati tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Pemkab Wajo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, Baznas, dan Organisasi Keagamaan lainnya di Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Ustaz Firanda Ditolak Datang Untuk Isi Ceramah di Hari Jadi Wajo
“Nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan perlu segera disosialisasikan nilai kepada masyarakat agar dapat diketahui,” ujarnya.
Penetapan tersebut berdasarkan surat edaran bupati tanggal 21 April 2021
Ketua DPD PAN Wajo itu, masyarakat yang menjadi wajib zakat diharap bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.
Baca Juga : Agenda Jokowi di Wajo, Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Bendungan
“Kita mau penerima zakat ini, disalurkan lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan,” tuturnya