Rabu, 28 September 2022 14:12

Bupati Maros Terapkan Sistem Merit Demi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Bupati Maros Chaidir Syam menghadiri sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri di Hotel Grand Town Maros (27/9/2022).
Bupati Maros Chaidir Syam menghadiri sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri di Hotel Grand Town Maros (27/9/2022).
ABATANEWS, MAROS — Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai rentan terlibat politik praktis. Bahkan di Kabupaten Maros sendiri Bawaslu merinci ada 18 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman dalam sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri di Hotel Grand Town Maros (27/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa selama Pemilihan Kepala Daerah, sejumlah ASN terbukti melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik.

Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik

Dimana kata dia, pelanggaran dikalangan ASN itu didominasi aktivitas ikut berkampanye di media sosial.

“Seperti memberikan like pada foto calon, memberikan komen dukungan, mengupload foto calon dan menshare atau membagikan foto calon,” jelasnya.

Diakuinya untuk kasus pelanggaran yang dilakukan ASN lebih tinggi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan

“Berdasarkan data yang ada, ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu 2019 itu ada 4 kasus dan 18 di Pilkada 2020. Jadi memang lebih tinggi kasus pelanggaran saat Pilkada,” ungkapnya dihadapan Bupati Maros, para Kepala OPD serta Camat.

Olehnya itu dia meminta untuk bersama-sama melakukan strategi pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

“Jadi ASN adalah pelopor strategis yang memiliki pengaruh. Karena memiliki posisi, ASN sebagai pelayan publik memiliki peran yang besar. Termasuk postingan-postingannya di media sosial,” jelasnya.

Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan Bawaslu memiliki peran mencegah, mengawasi dan menindaki.

“Jadi sosialisasi itukan bentuk pencegahan, tugas bawaslu itukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Kita cegah, lalu kita awasi, kalau tetap melanggar kita lakukan penindakan,” jelasnya.

Diakuinya kalau, ASN merupakan orang yang cerdas. Sehingga dianggap tidak pantas jika diajari.

Baca Juga : Plt Bupati Maros dan Sekda Serahkan SK Pensiun dan THT Bagi PNS Masuk Masa Purna Bakti

“Sosialisasi ini sebenarnya untuk kembali mengingatkan saja dan ini untuk pencegahan. Sebab, kalau mereka terafiliasi dengan politik, kualitas kerjanya bisa terganggu, bisa terjadi diskriminasi terhadap pelayanannya. Intinya jika pelayanan baik, tentu karena pemimpinnya yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Maros,AS Chaidir Syam mengatakan sosialisasi ini digelar agar ASN dapat menunjukkan kenetralannya.

Pihaknya pun akan melakukan penerapan Sistem Merit Manajemen ASN. Dia menjelaskan sistem tersebut mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil.

Baca Juga : Sekda Maros Buka Pertemuan Koordinasi Pokjanal Posyandu Layanan Primer Tahun 2024

“Ini untuk memastikan jabatan di pemerintahan diduduki oleh ASN yang profesional. Sistem Merit ini akan menjamin karier ASN kedepannya. Tidak perlu lagi ragu kepada siapa hak suaranya diberikan,” jelasnya.

Sistem tersebut juga dinilainya melindungi ASN dari intervensi politik. Penempatan sesuai dengan kompetensi.

Nantinya, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni. Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni KASN sebagai pengawas sistem Merit ini.

Penulis : Wahyuddin
Komentar