ABATANEWS, MAROS – Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam membuka kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) dan Lembaga Kerja Sama Antar Desa Tahun 2023, Senin (26/6/2023) di Baruga B Kompleks Kantor
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti oleh Kepala Desa, Direktur BUMDes, serta Ketua BPD Se-Kabupaten Maros.
Menurut Bupati, Bumdes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama-sama desa guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Bumdes didirikan tidak hanya bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat namun diharapkan juga dapat memperoleh keuntungan bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.
“Namun demikian, Bumdes di Kabupaten Maros belum semuanya berbadan hukum. Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat,” jelas Bupati Maros
Lebih lanjut bupati menjelaskan, bahwa pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan bumdes dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
“Untuk itulah diperlukan pendampingan dan pengawasan dari instansi terkait. Saya berharap melalui kegiatan ini BUMDes di Kabupaten Maros diharapkan dapat segera menyesuaikan badan hukum,” pungkasnya