Selasa, 18 Oktober 2022 13:13

Bupati Maros dan 3 Tokoh Sulsel Resmi Terima Sertifikat HAKI dari Kemenkumham

Tokoh Literasi yang juga Deklarator Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Pusat, Bachtiar Adnan Kusuma, resmi mendaftarkan Surat Pencatatan Ciptaan empat tokoh Sulawesi Selatan yaitu Amir Uskara, Chaidir Syam, Jasruddin Daud Malago dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Irfan AB ke Kemenkumham.
Tokoh Literasi yang juga Deklarator Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Pusat, Bachtiar Adnan Kusuma, resmi mendaftarkan Surat Pencatatan Ciptaan empat tokoh Sulawesi Selatan yaitu Amir Uskara, Chaidir Syam, Jasruddin Daud Malago dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Irfan AB ke Kemenkumham.

ABATANEWS, MAKASSAR — Tokoh Literasi yang juga Deklarator Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Pusat, Bachtiar Adnan Kusuma, resmi mendaftarkan Surat Pencatatan Ciptaan empat tokoh Sulawesi Selatan yaitu Amir Uskara, Chaidir Syam, Jasruddin Daud Malago dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Irfan AB.

Tokoh Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional RI ini, diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, Senin (17/10/2022) di ruangannya.

Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik

BAK mendaftarkan resmi Buku Chaidir Syam, bertajuk” Mendekap Maros Sebuah Pertanggungjawaban Publik”. Buku Jasruddin Daud Malago, “ Menaklukkan Nasib”. Buku Amir Uskara, “Ayo Membangun Desa” dan Buku Andi Muhammad Irfan AB “Menjaga Warisan Peradaban Dunia, Inisiatif Perda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep”.

“Syukur alhamdulillah dengan terbitnya surat pencatatan ciptaan keempat tokoh tersebut, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah wafat terhitung 1 Januari tahun berikutnya dan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata BAK.

Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan

Sementara itu, buku karya keempat tokoh Sulsel, resmi tercatat dengan terbitnya sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, memberi apresiasi tinggi kepada empat tokoh Sulsel yang memiliki kesadaran tinggi pentingnya Hak Cipta dicatatkan melalui Negara.

“Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Maros Chaidir Syam, Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB dan Guru Besar UNM Prof Jasruddin Daud Malago, M.Si atas tingginya kesadaran intelektual beliau untuk mendaftarkan hak ciptanya agar terlindungi dan kiranya menjadi contoh baik bagi masyarakat Sulsel di manapun berada,” papar Liberti Sitinjak kepada Bachtiar Adnan Kusuma.

Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri

Karena itu, Liberti mengajak Bachtiar Adnan Kusuma menjalin kolaborasi dan sinergi terutama membangun kesadaran masyarakat pentingnya Hak Cipta didaftarkankan baik hak cipta buku, industri kreatif.

Penulis : Azwar
Komentar