Jumat, 23 Juli 2021 16:01

Bupati Lutra Tak Bayarkan TPP ASN yang Belum Divaksin

Bupati Lutra Tak Bayarkan TPP ASN yang Belum Divaksin

ABATANEWS, MASAMBA — Berbagai upaya dilakukan untuk memutus matarantai penularan Covid-19. Kali ini Bupati Luwu Utara mengeluarkan surat edaran untuk seluruh ASN dan tenaga non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Dalam surat edaran Bupati Luwu Utara No 800/924/bkpsdm/2021, perihal partisipasi ASN dalam memutus penularan Covid-19 itu, ada lima poin yang menjadi penekanan bupati Indah Putri Indriani.

Pertama, seluruh jenis pelayanan kepegawaian dipersayaratkan melampirkan sertifikat vaksin, atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Baca Juga : Langsung Masuk ke Rekening, Indah Tegas Tak Ada Lagi Bantuan Uang Tunai

Kedua, untuk mengajukan verifikasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

“Kita tidak akan bayar TPP jika belum divaksin,” kata Indah Putri Indriani di ruang kerjanya, Jumat (23/07/2021)

Pada poin ke tiga, seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dalam mengatsi penularan Covid-19 dilingkungan kerjanya maupan dilingkungan tempat tinggalnya masing masing, dengan mensorong protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Baca Juga : Awali Safari di Sukamaju, Bupati Indah Sampaikan Keutamaan 10 Malam Pertama Ramadan

Selanjutnya, Bagi ASN yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin, khusus bagi ASN yang menduduki jabatan struktural akan dievaluasi.

“Karena ada laporan kalau ada ASN yang justru jadi provokator. Jika benar ada dan kita temukan, kita pastikan bersangkutan akan mendapat sanksi,” tegas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.

Bagi tenaga non ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah-langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa bagi tenaga non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI

” Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting,” pungkasnya. (*)

Komentar