Sabtu, 06 Desember 2025

Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Mendagri Perintahkan Segera Kembali

Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Mendagri Perintahkan Segera Kembali

ABATANEWS, JAKARTA — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menuai sorotan setelah berangkat umrah di tengah bencana besar yang melanda daerahnya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan yang mengklaim pihaknya terus memonitor isu tersebut.

Bahkan, Mendagri Tito bakal memberikan sanksi kepada Mirwan karena umrah dilakukan saat Aceh mengalami bencana.

“Pak Mendagri [Tito] kemarin sudah langsung telepon yang bersangkutan [Bupati Aceh Selatan Mirwan MS], suruh pulang. Menteri Dalam Negeri langsung merespons dan menghubungi yang bersangkutan untuk segera kembali ke tanah air, kembali ke Aceh,” jelas Benni dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (6/12).

“Jadi, kita ada pemeriksaan karena beliau [Mirwan MS] meninggalkan Aceh Selatan. [Pemeriksaan dan sanksi] sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Benni.

Kabar soal kepergian Mirwan MS untuk umrah sendiri baru diketahui pihak Kemendagri usai ramainya pemberitaan di sejumlah media massa. Benni sendiri mengaku terkejut saat mengetahui hal tersebut.

Kemendagri pun langsung melakukan pengecekan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Selatan, yang memastikan Mirwan memang pergi umrah. Menurutnya, Mirwan sempat mengajukan izin meninggalkan Aceh Selatan untuk ibadah umrah pada 2 Desember 2025-12 Desember 2025.

Akan tetapi, Benni mengatakan izin atau cuti tersebut tidak disetujui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Itu yang menyebabkan surat izin dari Mirwan MS tidak bisa dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat itu sangat diharapkan, sangat ditunggu-tunggu. Makanya kecewa dari Kemendagri [mendengar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah di saat bencana],” tegas Benni.

“Kepala daerah itu kalau mau keluar negeri harus izin. Kondisi seperti ini bisa dikatakan bahwa Pak Bupati Aceh Selatan [Mirwan MS] melaksanakan ibadah umrah tanpa izin,” sambungnya.

 

Komentar