Senin, 23 Januari 2023 18:15

Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua

ABATANEWS, JAKARTA — Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksin COVID-19 booster kedua, sudah bisa dilakukan mulai Selasa (24/1/2023) besok.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI bernomor K.02.02/c/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Salah satu syarat yang perlu diketahui dari vaksin booster kedua itu adalah, mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS menyampaikan, vaksin Covid-19 booster kedua ini sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Program vaksinasi dosis keempat ini bagian dari percepatan vaksinasi Covid-19, dengan mempertimbangkan data dan situasi perkembangan kasus Covid-19 serta munculnya varian baru.

Pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua ini atas rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa

Jenis vaksin Covid-19 booster kedua

Ada pun regimen untuk vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang bisa digunakan untuk masyarakat umum sebagai berikut:

Untuk booster pertama Sinovac

Baca Juga : Polda Gorontalo Gelar Vaksin Massal Sasar Anak-anak, Dewasa, dan Lansia, Penjagub Hamka Beri Apresiasi

Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25 ml

Baca Juga : Indonesia Telah Terima 505 Juta Dosis Vaksin

Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml

Moderma: dosis penuh atau 0,5 ml

Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT

Baca Juga : Ratusan Juta Warga Indonesia Telah Mendapat Vaksin Dosis Kedua

Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml

Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml

Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml

Baca Juga : Peringatan! Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin 2 Jangan Harap Berangkat

Indovac: dosis penuh atau 0,5 ml

Inavac: dosis penuh atau 0,5 Zeneca

Untuk booster pertama Astra Zeneca

Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster

Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml

Baca Juga : Indonesia Telah Terima 505 Juta Dosis Vaksin

Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml

Baca Juga : Soal Vaksin Halal Putusan MA, Ini Klarifikasi Satgas Covid-19

Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml

Baca Juga : Sehari, 80 Warga Makassar Divaksin di Puskesmas Mangasa

Untuk booster pertama Pfizer

Baca Juga : Ratusan Juta Warga Indonesia Telah Mendapat Vaksin Dosis Kedua

Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml

Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster

Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml

Baca Juga : Soal Vaksin Halal Putusan MA, Ini Klarifikasi Satgas Covid-19

Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml

Untuk booster pertama Moderna

Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster

Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml

Baca Juga : Indonesia Telah Terima 505 Juta Dosis Vaksin

Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml

Untuk booster pertama Janssen (J&J)

Janssen (J&J): dosis penuh atau 0,5 ml

Baca Juga : Ratusan Juta Warga Indonesia Telah Mendapat Vaksin Dosis Kedua

Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml

Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster

Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml

Untuk booster pertama Sinopharm

Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT

Baca Juga : Ratusan Juta Warga Indonesia Telah Mendapat Vaksin Dosis Kedua

Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml

Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml

Untuk booster pertama Covovax

Baca Juga : Ratusan Juta Warga Indonesia Telah Mendapat Vaksin Dosis Kedua

Covovax: dosis penuh atau 0,5 ml

Penting diketahui bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini harus diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama didapatkan.

vaksin Covid-19 dosis keempat bagi masyarakat umum ini bisa didapat di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait