ABATANEWS, MAKASSAR — Perkembangan terbaru dalam kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan di Kampus II UIN Alauddin Makassar memasuki babak baru. Annar Salahuddin Sampetoding, seorang pengusaha sekaligus politikus, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gowa. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi 18 orang.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi status hukum Annar. “Sudah tersangka (Annar Salahuddin Sampetoding),” ujar Reonald melalui sambungan telepon, kemarin (28/12/2024).
Namun, Reonald masih enggan memberikan keterangan detail mengenai peran Annar dalam kasus ini. Ia menyebut informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga : Ini Tanggapan Bank Indonesia Usai Ditemukan Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
“Senin kita rilis, langsung oleh Pak Kapolda. Nanti Pak Kapolda yang sampaikan lebih lanjut,” kata Reonald.
Dari informasi yang telah dihimpun sebelumnya, Annar diduga memiliki peran signifikan dalam proses pencetakan dan peredaran uang palsu. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, sempat memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024).
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.