ABATANEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya merealisasikan janji politik kepada masyarakat melalui perluasan program pembebasan iuran atau retribusi sampah gratis.
Komitmen itu kembali ditegaskan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate yang digelar di Venue CPI, Minggu (6/9/2026) malam
“Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga,” ujarnya.
Baca Juga : Investasi Otomotif Terus Tumbuh di Makassar, Wali Kota Munafri Resmikan Dealer Geely Pertama di Sulawesi
Implementasi iuran sampah gratis, tidak hanya diarahkan untuk memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat.
Tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah pola pengelolaan sampah dengan mendorong pemilahan sejak dari rumah.
Di Kecamatan Tamalate, program tersebut kini telah menjangkau 15.177 kepala keluarga (KK) atau rumah warga.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Nasional Digelar di Makassar, Warga Antusias Berburu Pangan Murah
Rinciannya, sebanyak 1.926 KK dengan daya listrik 450 VA dan 7.381 KK dengan daya 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Sementara pada 2026, cakupan penerima diperluas hingga pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA. Sebanyak 5.870 KK masuk dalam penambahan penerima program tersebut.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” jelas Munafri.
Baca Juga : Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri
Ia menjelaskan, untuk penambahan bagi M900 agar perluasan program tersebut akan dilakukan melalui proses pendataan dan survei di lapangan untuk memastikan data penerima benar-benar valid.
Appi meminta camat, lurah, serta jajaran RT/RW ikut memastikan rumah tangga yang telah terdata mendapatkan tanda berupa stiker sebagai penanda penerima pembebasan iuran sampah.
Menurutnya, pemberian tanda tersebut penting untuk memastikan program berjalan transparan sekaligus mencegah munculnya perdebatan di tingkat masyarakat mengenai rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan iuran.
Baca Juga : Bangun Makassar Lebih Inklusif, Wali Kota Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” imbuh Appi.
Namun, Munafri menekankan bahwa pembebasan iuran sampah tidak berarti masyarakat lepas dari tanggung jawab menjaga kebersihan.
Sebaliknya, penerima program diwajibkan ikut mendukung pengelolaan sampah dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sampah di rumah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perpanjang Masa Kerja 6.472 PPPK Paruh Waktu
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membangun kesadaran bersama bahwa persoalan kebersihan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Ini kita lakukan karena kita mau Makassar ini bersih, Makassar ini indah, Makassar ini sehat,” tuturnya.
Baca Juga : Digelar Sederhana dan Hybrid, Wali Kota Munafri Ikuti Rapat Paripurna HUT ke-357 Sulsel
“Kita tidak mau mewariskan kota ini kepada generasi berikutnya kota yang jorok, kota yang kotor, kota yang tidak sehat,” sambung Appi.
Dia mengatakan, pemerintah ingin meninggalkan warisan kota yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Maka dari itu, kebersihan hari ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi adalah tanggung jawab kita bersama.
Baca Juga : Pemkot Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN Makassar Hadapi Tantangan Kota Global
“Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat” seruan Munafri.
Selain program iuran sampah gratis, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak melarang masyarakat berdagang atau mencari nafkah.
Baca Juga : Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan dan tidak menggunakan lokasi yang dilarang.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang. Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana,” harap Appi.