ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebanyak 60 bangunan PKL dibongkar di Kecamatan Bontoala, pada Kamis (23/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menjelaskan bangunan PKL yang ditertibkan telah beridiri selama 30 tahun. Bangunan tersebut beridir di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Termasuk trotoar dan saluran drainase yang selama ini sering disalahgunakan. Penertiban 60 lapak PKL di Kota Makassar hari ini, kembali menegaskan satu hal penting, aturan berlaku untuk semua, tanpa syarat,” jelas dia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Kembali Pangkas Anggaran, Munafri: Kita Hemat Rp60 Miliar
Saat pembongkaran, bangunan PKL sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Tinumbu itu berlangsung kondusif. Pembongkaran juga diawali secara mandiri oleh para pedagang, sebelum kemudian dirapikan oleh tim gabungan Pemerintah Kota Makassar bersama Satpol PP Provinsi Sulsel.
Andi Irwan menjelaskan, proses pembongkaran diawali dengan beberapa langkah yang dilakukan. Pemkot Makassar kata dia tidak melakukan pembongkaran secara tiba-tiba.
“Melainkan melalui tahapan yang terukur dan berulang. Proses ini melalui tahapan yang panjang, mulai dari edukasi, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Baca Juga : Proyek PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan, Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat
Kini, trotoar kembali untuk pejalan kaki, drainase kembali berfungsi optimal, dan wajah kota perlahan ditata menjadi lebih rapi, bersih, dan Estetis.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sebagian publik selama ini. Anggapan bahwa lapak bercat kuning “kebal penertiban” kini terpatahkan.
“Alhamdulillah masyarakat sudah memahami. Setelah diberikan pemahaman dan pendekatan yang dilakukan, mereka berinisiatif membongkar sendiri,” kata Mantan Kadosnaker Makassar itu.