ABATANEWS, JAKARTA — Bekas Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana akhirnya mengenakan rompi tahanan yang menandakan statusnya sebagai tersangka. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sedari subuh, Rabu.
Sebelumnya tiga mantan pemimpin Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya masih dalam pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Setelah dibawa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak subuh tadi untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, sampai ashar saat ini proses permintaan keterangan masih terus dilakukan. Pun status hukum ketiganya masih belum ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga : Usai Kepala BGN Dadang Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
“Belum (tersangka). Masih saksi,” begitu kata sumber Republika di Jampidsus, Kejagung, Rabu (3/6/2026). Pusat Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejagung mengabarkan, perkembangan proses hukum terhadap ketiganya akan disampaikan ke publik sore ini. Plh Kepala Penkum Kejagung Jefri dalam undangan resmi kepada wartawan menyampaikan akan ada sesi doorstop menjelang petang nanti mengenai dugaan pidana yang menyeret ketiganya ke ruang penyidikan. “Doorstop akan dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB,” begitu Plh Kapuspenkum melalui Kabid Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno Rabu (3/6/2026).
Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya dijemput oleh tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (3/6/2026) subuh tadi. Penjemputusan ketiganya itu setelah Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) ‘memecat’ ketiganya sebagai pucuk pemimpin pada badan yang mengurusi program utama pemerintahan saat ini, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa-siswi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Hingga kini belum diketahui pasti apa soal yang membuat penyidik kejaksaan mencokok ketiganya dari kediaman masing-masing untuk diperiksa secara hukum.
Baca Juga : Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik Deyang Jadi Pengganti