Rabu, 03 Juni 2026

BREAKING NEWS

Bekas Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait korupsi tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan logistik di lingkungan BGN. (Foto: Istimewa)
Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait korupsi tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan logistik di lingkungan BGN. (Foto: Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Setelah dibawa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Rabu subuh untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, sampai ashar saat ini proses permintaan keterangan masih terus dilakukan. Pun status hukum ketiganya masih belum ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga : Usai Kepala BGN Dadang Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.

Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya dijemput oleh tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (3/6/2026) subuh.

Baca Juga : Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik Deyang Jadi Pengganti

Penjemputusan ketiganya itu setelah Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) ‘memecat’ ketiganya sebagai pucuk pemimpin pada badan yang mengurusi program utama pemerintahan saat ini, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa-siswi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Komentar