ABATANEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional seberat 2 Kg di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam operasi gabungan dengan Kandil DJBC dan BNN Sulawesi Selatan (Sulsel), 8 orang pelaku diamankan.
“Pelaku yang diamankan berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S dan JS dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg, senilai Rp 2,42 miliar,” ujar Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Selatan, Djaka Kusmartata saat rilis di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Hatta No.2 Kompleks Pelabuhan Utama, Soekarno-Hatta, Makassar, Sabtu (21/6/2025).
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini berawal dari analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang dari Kuala Lumpur-Makassar. Setelah dilakukann profiling terhadap 4 orang penumpang yang menggunakan pesawat Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847) yang bersangkutan diduga membawa narkotika.
Baca Juga : Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Barang Teman Dikembalikan, Kodam Jaya Buka Suara
Berbekal hasil analisis tersebut kemudian para pelaku dilakukan penggeledahan badan dan barang bawan. Hasil dari pemeriksaan ditemukan narkotika golongan 1 yang disembunyikan di badan dan barang bawan.
“Dari penindakan pertama pada 23 Mei 2025 ditemukan sabu seberat 342 gram dari pelaku perempuan VH, sabu tersebut disembunyikan di dada dan dalam pembalut yang digunakannya,” paparnya.
Kemudian penindakan kedua kata Djaka pada 27 Mei 2025 ditemukn sabu seberat 1.042 gram dari pelaku perempuan berinisial KT, metodenya sama dibungkus di dada dan di dalam pembalut yang digunakan.
Pengungkapan ketiga pada 14 Juni 2025 sabu seberat 350 gram dari pelaku perempuan H. Barang bukti disembunyikan di dada dan di dalam sepatu yang digunakannya.
“Dan yang terakhir pengungkapan pada 14 Juni 2025 berupa sabu seberat 290 gram dari perempuan S barang bukti sabu disembunyikan dalam pembalut dan sepatu yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Setelah dikembangkan kemudian diamankan 4 pelaku lainnya di Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar dengan inisial M dan SR perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga : Polri Klaim Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp 8,6 Triliun Sepanjang Tahun 2024
“Seluruh pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Djaka.
Dari operasi ini kata dia, pihaknya berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antar instansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika lintas negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obat berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.