Selasa, 01 Agustus 2023

Bareskrim Polri Tolak Laporan Relawan yang Ingin Penjarakan Rocky Gerung

Bareskrim Polri Tolak Laporan Relawan yang Ingin Penjarakan Rocky Gerung

ABATANEWS, JAKARTA — Bareskrim Polri menolak laporan para relawan Joko Widodo yang ingin memenjarakan akademisi, Rocky Gerung.

Seperti diketahui, para relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98 hingga Bara JP melaporkan Rocky lantara diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Alih-alih diterima, pihak kepolisian pun menolak laporan tersebut. Namun, para relawan tak patah arah. Mereka akan kembali memasukkan laporan dalam bentuk pengaduan.

“Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP [laporan polisi] laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya,” kata Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023) malam.

Penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, menjelaskan alasan laporan para relawan ditolak. Menurut Ferry, polisi harus menemukan unsur bahwa objek yang diperkarakan, dalam hal ini Presiden Jokowi, benar-benar merasa terhina oleh pernyataan Rocky.

“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden,” tutur Ferry.

“Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan, dumas [pengaduan masyarakat] tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar video, dalam sebuah diskusi, Rocky melayangkan kritik kepada Presiden Jokowi. Yang dikritik soal pembangunan IKN.

Namun, dalam narasi yang disampaikan oleh Rocky, keluar pernyataan yang dianggap kurang etis. Seperti kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Hal itu yang mengakibatkan para relawan melaporkan Rocky.

Penulis : Azwar
Komentar