Kamis, 23 Februari 2023

Bapenda Makassar Rancang Ranperda Perihal Harmonisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Bapenda Makassar Rancang Ranperda Perihal Harmonisasi Pajak dan Retribusi Daerah

ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) perihal harmonisasi pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengungkap Raperda tersebut adalah tindak lanjut dari turunan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Untuk kota Makassar sendiri, masuk sebagai percontohan administrasi pendapatan atau bahkan role model pendapatan harmonisasi daerah.

Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Penjelasan Wali Kota atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Secara Daring

Selain itu, Kota Makassar juga masuk dalam bagian retribusi daerah dari 5 kota di Indonesia.

“Tujuan penggodokan Raperda ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar,” kata Firman, pada Kamis (23/2/2023).

Sementara menurut, Sekertaris Bapenda M Fuad Arfandi menambahkan dari tahapan Ranperda ini sudah selesai.

Baca Juga : Terminal Daya Siap Bertransformasi Jadi Pusat Logistik Modern di Makassar

Proses harmonisasinya sendiri dilakukan di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) SulSel. Dan selanjutnya akan diajukan ke DPRD Makassar untuk segara di bahas.

Harapannya, agar perubahan regulasi tentang pajak daerah dan distribusi ini harus dilakukan sinkronisasi aturan baru.

Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng Kampus 23, Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana

“Minggu depan kita ajukan ke DPRD untuk dibahas. Jika Perda pajak daerah dan retribusi bisa disahkan pada tahun ini, maka per 1 Januari 2024 kita berlakukan,” ungkapnya.

“Kita ajukan karena ada usulan penyesuaian tarif, sehingga bisa mendongkrak penerimaan mewujudkan PAD menuju Rp2 triliun,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar