ABATANEWS, MAROS – Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi dan Konsep Pembangunan di Kawasan Kecamatan Bantimurung serta Identifikasi Pemangku Kepentingan dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bantimurung, di Ballroom Maccopa, Hotel Grand Town Mandai Kabupaten Maros, Selasa (22/8/2023).
Bupati maros menjelaskan Konsultasi publik tersebut guna memberikan masukan dan tahapan perbaikan serta penyempurnaan tata ruang, sehingga tujuan Penataan Ruang dapat terwujud diantaranya, mengoptimalkan instrumen yang berada dalam sistem penataan ruang, mewujudkan pola ruang yang produktif agar penataan Kota dapat tumbuh, berkembang sesuai dengan potensi dan permasalahan yang ada serta sebagai wadah dari berbagai kepentingan yang kompleks, yang dilatar belakangi berdasarkan Perda RDTR Nomor 7 tahun 2014 yang masa berlakunya sudah mencapai 9 tahun di revisi setiap 5 tahunnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa tata ruang merupakan susunan pusat pemukiman dan sistem penjaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta retribusi peruntukan ruang dalam satu wilayah.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
“Kegiatan ini diharapkan agar para pimpinan OPD terkait mampu berdiskusi atau memberikan informasi terkait dengan rencana pembangunan ke depan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, dibutuhkan dukungan dan peran aktif baik dari Pemerintah Kabupaten Maros dan pihak-pihak terkait, serta sinergi Tim Teknis Pusat, Tim Pokja KLHS dan Tim FPR Kabupaten Maros harus terus terjalin dalam setiap tahapan penyusunan, dibantu juga dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bupati Maros juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selalu mendukung pelaksanaan penyusunan RDTR dan KLHS ini, sebagai suatu bentuk sinergi kerja bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi proses penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Bantimurung kedepannya,” harap Bupati.
Sementara, Kasubid PDTRK ekonomi wilayah II, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Sri Nuraeni ST M. Eng mengatakan bahwa begitu banyak pembangunan yang direncanakan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten sehingga tata ruang ini memerlukan peranan yang sangat penting dalam sebuah pembangunan di Daerah.
“Karena pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja dan juga PP 21 memang rencana tata ruang ini menjadi satu-satunya dasar untuk penertiban izin lokasi,” kata Sri Nuraeni