ABATANEWS, MAKASSAR – Universitas Islam Makassar (UIM) menggelar kuliah umum bertema “Narkoba Ancaman Generasi Bangsa: sebagai Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Komisi III DPR RI.
Kegiatan ini menghadirkan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E., BbusMan., M.H. Anggota Komisi III DPR RI sebagai pemateri dan dimoderatori oleh Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H.
Kuliah umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pembukaan kuliah perdana Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Hukum UIM.
Baca Juga : Soroti Sindiran Negara Tetangga, Legislator Minta Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Pemicu Karhutla
Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkuat pemahaman mengenai strategi pencegahan dan penegakan hukum dalam menghadapi ancaman narkotika.
Dalam pemaparannya, Andi Amar Ma’ruf Sulaeman mengajak civitas akademika UIM untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Menurut perspektif yang diangkat dalam kegiatan ini, persoalan narkoba bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda, kualitas sumber daya manusia, dan ketahanan bangsa.
Baca Juga : Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik, Jadi Kunci Tekan Ketimpangan Harga di Kepulauan Riau
Pendekatan pencegahan dan penegakan hukum menjadi dua aspek penting yang perlu berjalan beriringan. Pencegahan dilakukan melalui edukasi, penguatan karakter, peningkatan kesadaran hukum, serta keterlibatan keluarga, kampus, dan masyarakat.
Sementara itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan berkeadilan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Perspektif Komisi III DPR RI dalam tema kuliah umum ini juga memberikan ruang pembahasan mengenai pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum, penguatan koordinasi antarlembaga, serta evaluasi kebijakan agar pemberantasan narkoba berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tidak Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Siap Mundur
Bertindak sebagai moderator, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., memandu jalannya diskusi dengan menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum, pendidikan, dan partisipasi masyarakat.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia turut mengarahkan pembahasan agar persoalan narkoba dipahami tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga dari aspek pencegahan dan perlindungan generasi muda.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi civitas akademika untuk memahami tantangan pemberantasan narkoba serta memperkuat kesadaran bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan komitmen bersama.
Baca Juga : Andi Amar Sulaiman Tinjau Pasar Murah, Pastikan Masyarakat Dapat Bahan Pokok Terjangkau
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun generasi yang memiliki integritas, kesadaran hukum, dan ketahanan terhadap pengaruh negatif narkoba.
Pelaksanaan kuliah umum ini sekaligus mempertegas komitmen Fakultas Hukum UIM untuk menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan persoalan aktual bangsa.
Melalui kegiatan akademik seperti ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memiliki pengetahuan hukum yang kuat, tetapi juga kepedulian sosial dan keberanian mengambil bagian dalam upaya menjaga masa depan generasi Indonesia.
Baca Juga : Sesuai Regulasi, KPU RI Usulkan Putri Dakka Gantikan RMS di Senayan
Pesan utama kegiatan ini jelas memerangi narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Kampus harus menjadi benteng edukasi, moral, dan kesadaran hukum untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.