ABATANEWS, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (Randis) oleh pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Maros untuk mudik lebaran.
Tindakan ini diambil untuk memastikan Randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Bupati Chaidir menekankan pentingnya membatasi penggunaan Randis demi menjaga efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca Juga : Rencana Digitalisasi di RSUD Camba, Bupati Maros Kunjungi RSJP Paramarta Bandung
“Randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD ini juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan imbauan resmi sebagai pengingat kepada seluruh ASN di Kabupaten Maros.
Meski demikian, dia mempersilahkan ASN yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi, dengan syarat tidak menggunakan Randis.
Baca Juga : 360 Mahasiswa Unhas Diterjunkan KKN Tematik di Maros
Untuk mencegah pelanggaran, Bupati Chaidir menegaskan bahwa penggantian nomor plat Randis yang dilakukan untuk mengelabui aturan akan dikenai sanksi.
“Jika ada yang nekat mengganti nomor plat randis, yang semula plat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan adalah hukuman disiplin, seperti teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsung.
Baca Juga : Bupati Maros Raih Anugerah Panrita Sastra Nusantara 2025, Bukti Komitmen Majukan Literasi
Saati ini, jumlah Randis roda 4 di Kabupaten Maros mencapai sekitar 130 unit.
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan praturan.