ABATANEWS, MAKASSAR — Andi Aswadi alias Andi Adi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya menendang seorang perempuan di jalanan, yang videonya viral di media sosial.
“Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin kepada awak media, pada Kamis (15/9/2022).
Andi Adi disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Junto Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 di bawah 1 tahun karena termasuk pengucualian.
Baca Juga : Pria di Makassar Aniaya Istri Siri, Cemburu Karena Korban Kerap Hubungi Mantan Suami
Andi Adi kini masih diamankan di ruang Reskrim Polres Sinjai. Polisi sisa melengkapi administrasi terkait statusnya sebagai tersangka sebelum ditahan.