ABATANEWS.COM – Sebuah video beredar luas di dunia maya terkait anggota dewan Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi PDI Perjuangan.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa dewan tersebut diketahui mencuri jam tangan milik karyawan sebuah toko.
Kejadian itu terjadi di toko di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga : PDIP: Kami Selalu Menang di Pilgub Sulsel, Mari Bicara Gagasan dan Rekam Jejak
Dalam keterangan video menyebut jika pelaku merupakan anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Anwar Sani Tarigan.
Kapolsek Medan Baru AKP Ginanjar membenarkan jika DPRD Fraksi PDIP Anwar Sani Tarigan dilaporkan lantaran diduga mencuri jam tangan.
“Benar, sudah kami periksa para pihak dan tadi sore mereka dipertemukan,” ucap Ginanjar, pada Senin (3/3/2023) dikutip laman Lambe Turah, Selasa (4/3/2023).
Baca Juga : Kader Sulsel Diminta Serius Menangkan Jagoan PDIP di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti yang Mbalelo
Adapun dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih dan celana hitam yang disebut merupakan Anwar Sani Tarigan.
Anwar datang ke toko Samsung Service Center sambil memegang tas kecil dan terlihat berbincang dengan salah satu pegawai.
Lalu ia berjalan menuju meja counter di dekat pintu. Salah seorang karyawan toko Samsung Service Center bernama Novi meletakkan jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40mm miliknya di meja tersebut.
Baca Juga : PDIP: 11 Kader Diproses di Mahkamah Partai, 2 Diantaranya Dipecat
Pria itu diduga mengambil jam tangan dengan memasukkannya ke dalam kantong celana. Usai itu ia berjalan ke meja lainnya sambil menunggu televisinya diperbaiki.
Usai televisi diperbaiki, pria itu keluar meninggalkan Samsung Service Center. Korban baru mengetahui jam tangan miliknya hilang setelah pria tadi pergi meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (30/3/2023) dan sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dengan nomor STTPL/B/323/V/2023/SPKT Sek MDN Baru.
Baca Juga : Dipecat PDIP, Tia Rahmania Diganti Bonnie Triyana untuk Dilantik Jadi Anggota DPR RI
Hanya saja, AKP Ginanjar menambahkan kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai dan tidak melanjutkan proses hukum kasus itu. “Korban berdamai dan mencabut laporannya,” pungkasnya.