ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin meminta perda perlindungan guru dapat diterapkan dengan baik di setiap sekolah. Tujuannya untuk menciptakan pembelajaran yang aman dan nyaman.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers Makassar, Selasa (20/8/2024).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyebut bahwa konflik yang berkaitan dengan guru seringkali terjadi. Lewat perda itu, guru diharap dapat mengajar dengan nyaman.
Baca Juga : Bahas Pemenuhan Layanan Air Bersih, Komisi B Puji Langkah Direksi PDAM Makassar Hadapi Kemarau
“Jadi ini mencegah dan perilaku perilaku tindak kekerasan, ancaman, dan perilaku diskriminasi terhadap guru,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini menjelaskan jika ada beberapa perlindungan terhadap guru. Baik dari segi hukum maupun profesi.
“Di bab 7 itu banyak mengatur terkait bentuk perlindungan guru, ada juga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Baca Juga : Munafri Beberkan Kondisi Kritis TPA, Ajak DPRD Kawal Gerakan Pilah Sampah
Ia menegaskan guru sebagai penyelenggara pembelajaran perlu diberikan perhatian khusus. Selama ini, ia menyayangkan adanya konflik terjadi.
“Kita harus menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran,” tambah Fatma Wahyudin.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin juga sepakat dengan kehadiran peda ini. Terlebih, disosialisasikan oleh Fatma Wahyudin.
Baca Juga : Anggota Dewan Segera Tempati Gedung Sementara di Kompleks DPRD Makassar
Ia berharap Fatma Wahyudin terus mensosialisasikan perda ini yang terbilang masih baru. “Kami harapkan ibu bisa terus melakukan sosialisasi sehingga ini dipahami oleh semua orang,” tukasnya.