ABATANEWS, JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
Pernyataan ini ia sampaikan sebagai respons terhadap perdebatan terkait usulan penempatan prajurit aktif di instansi sipil dalam revisi UU TNI.
Maruli menilai polemik yang berkembang di media terkait isu ini berlebihan dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Baca Juga : KSAD Dukung Penuh Program Pompanisasi Kementan
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang menggiring narasi bahwa TNI akan kembali menjalani dwifungsi seperti pada era Orde Baru.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis, pada Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan bahwa diskusi terkait aturan penempatan prajurit TNI di lembaga sipil seharusnya dilakukan di forum yang tepat, bukan melalui perdebatan di ruang publik yang justru memperkeruh situasi.
Baca Juga : KSAD Dukung Penuh Program Pompanisasi Kementan
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” tegasnya.
Maruli juga menyoroti sikap sebagian pihak yang mempermasalahkan keterlibatan prajurit aktif di lembaga sipil, tetapi tidak mempertanyakan kehadiran institusi lain yang juga menempati berbagai posisi di kementerian.
“Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu?,” katanya.
Baca Juga : KSAD Dukung Penuh Program Pompanisasi Kementan
Terkait revisi UU TNI yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, usulan perluasan kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif menjadi 15 dari sebelumnya 10 masih dalam tahap pembahasan. Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI aktif di instansi sipil.
Saat ini, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki posisi di 10 lembaga/kementerian tertentu, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, hingga BNN. Dalam revisi yang diusulkan, lima institusi tambahan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung juga masuk dalam daftar yang bisa ditempati prajurit aktif.
Maruli menegaskan bahwa apapun keputusan yang diambil terkait aturan ini, TNI akan tetap loyal dan mengikuti kebijakan negara.
Baca Juga : KSAD Dukung Penuh Program Pompanisasi Kementan
“Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” pungkasnya.