Selasa, 30 Juli 2024 09:14

Ada 4 Ormas Keagamaan yang Ajukan Izin Kelola Tambang

Potret salah satu kawasan tambang di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumber: Walhi Sulsel)
Potret salah satu kawasan tambang di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumber: Walhi Sulsel)

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka peluang baru bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa minat dari berbagai ormas sangat tinggi, dengan empat ormas baru yang telah mengajukan izin.

Saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah memperoleh izin untuk mengelola tambang, dan Bahlil menyebutkan masih ada beberapa ormas lainnya yang sedang dalam proses pengajuan.

Baca Juga : Masa Jabatan Taufan Pawe di Golkar Sulsel Sisa 16 Hari, Jadwal Musda Masih Remang-remang

Meskipun identitas ormas-ormas baru ini belum diungkap, pemerintah menegaskan komitmen untuk terbuka terhadap semua ormas yang memenuhi syarat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan sumber pendapatan tambahan bagi ormas keagamaan, yang diharapkan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan dakwah.

Bahlil menekankan pentingnya kontribusi yang jelas bagi negara sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang.

Baca Juga : Bahlil Sidak SPBU yang Diduga Jual Pertalite-Air: Aman Kok, Sesuai Standar

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengusulkan agar peluang pengelolaan tambang tidak hanya diberikan kepada ormas keagamaan, tetapi juga kepada organisasi lainnya yang memenuhi kriteria.

Usulan ini bertujuan untuk memperluas basis penerima manfaat dari kebijakan ini, sehingga lebih banyak organisasi dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberdayakan ormas keagamaan melalui sektor ekonomi.

Baca Juga : Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Program Listrik Desa untuk 5.700 Desa dan 4.400 Dusun

Dengan memiliki badan usaha yang mengelola tambang, ormas diharapkan dapat memperoleh pendapatan halal dan sah yang dapat digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan kepada kaum fakir miskin.

“Ini adalah niat baik kita untuk memberdayakan ormas, sehingga mereka bisa menjalankan program-program sosial dengan dukungan finansial yang stabil,” ujar Bahlil.

Keterlibatan ormas dalam sektor pertambangan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi sektor lainnya, membuka jalan bagi kerjasama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama.

Penulis : Wahyuddin
Komentar