Kamis, 17 Agustus 2023 17:40

6.567 Warga Binaan di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan remisi untuk tahanan sebanyak 6.567 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di hari kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan remisi untuk tahanan sebanyak 6.567 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di hari kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan remisi untuk tahanan. Total 6.567 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi dalam rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan semua warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Pemberian remisi terhadap para warga binaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Warga binaan diswluruh Lapas di Sulawesi Selatan ada sekitar 11.000 orang. Tapi yang mendapat remisi 6.567 orang,” kata Liberti Sitinjak di Lokasi Pembangunan Gedung baru Kanwil Kemenkumham Sulsel tepatnya di samping Lapas Makassar, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas

Ia menjelaskan, pemberian remisi terhadap 6.567 narapida ini juga dikarenakan telah memenuhi syarat. Diantaranya, karena berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Lalu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan baik. Selain itu, dari total 6.567 yang mendapat remisi ada pula 32 orang dinyatakan langsung bebas.

“Yang belum mendapatkan (remisi) mungkin belum memenuhi syarat substantif dan administratif,” jelasnya.

Baca Juga : Tabur Bunga di TMP Panaikang, Refleksi Pengabdian dan Penghormatan Kemenkumham Sulsel pada Hari Pengayoman ke-79

Adapun dari data Kemenkumham Sulsel yang mendapat remisi, tercatat ada 1.040 orang yang menerima remisi umum (RU I) satu bulan. Untuk remisi dua bulan sebanyak 1.283, dan sebanyak 2.479 orang diusulkan tiga bulan.

Lalu, empat bulan ada 1.094 orang, sedangkan untuk lima bulan sebanyak 456 orang. Kemudian sebanyak 183 orang diusulkan mendapat 6 bulan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar