Sabtu, 16 Agustus 2025

Seleksi BUMD Makassar, Wajib Lengkapi 12 Dokumen Persyaratan

Kantor Balikota Makassar (foto: Istimewa)
Kantor Balikota Makassar (foto: Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Proses ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof. Dr. Aswanto, juga empat orang lainya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga : Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

“Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).

Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas.

Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.

“Bagi caon direksi mendafyarakan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id,” tambah dia.

Baca Juga : Ribuan Peserta Makassar Half Marathon (MHM) Tumpah Ruah di Losari

Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya,” tambah dia.

Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.

Baca Juga : Makassar Half Marathon 2026 Digelar 30 Mei, Ribuan Pelari Bawa Berkah Ekonomi

Pemerintah Kota Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.

Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

Baca Juga : Suasana Kekeluargaan Warnai Open House Iduladha Appi-Melinda di Rujab Wali Kota

Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.

1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.

2. Daftar riwayat hidup.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Kompak Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Karebosi, Serukan Perkuat Kepedulian Sosial

3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Lahan Clear and Clean Juni, Jembatan Barombong Siap Dibangun

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.

7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.

8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga : Sukses Jalankan Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkot Makassar Raih Penghargaan Nasional

9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.

10. Asli akta kelahiran.

11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.

Baca Juga : Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut, Appi Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.

Penulis : Azwar
Komentar