Sabtu, 16 Agustus 2025

Seleksi BUMD Makassar, Wajib Lengkapi 12 Dokumen Persyaratan

Kantor Balikota Makassar (foto: Istimewa)
Kantor Balikota Makassar (foto: Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Proses ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof. Dr. Aswanto, juga empat orang lainya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dampingi Menag Tutup MTQ VIII KORPRI Nasional di Pangkep

“Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).

Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas.

Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.

Baca Juga : GATF GUTF 2026, Makassar Perkuat Posisi sebagai Gerbang Pariwisata Indonesia Timur

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.

“Bagi caon direksi mendafyarakan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id,” tambah dia.

Baca Juga : Digelar 3 Hari, Wali Kota Makassar Resmi Buka Makassar Cooperative Expo 2026

Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya,” tambah dia.

Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Jadi Wakil Tunggal Sulsel

Pemerintah Kota Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.

Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

Baca Juga : Paparkan Inovasi Digital di TV Nasional, Munafri Kenalkan Aplikasi Lontara Plus

Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.

1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.

2. Daftar riwayat hidup.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Buka Citra Beauty Fair 2026, Hadirkan 137 Booth dan 140 Brand

3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

Baca Juga : Kepala BKN dan Wali Kota Munafri Riding Vespa di Makassar, Tanam Tebebuya di CPI

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.

7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.

8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga : Berkah bagi UMKM, MTQ VIII KORPRI Nasional Jadi Dongkrak Perputaran Ekonomi

9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.

10. Asli akta kelahiran.

11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.

Baca Juga : Pemkot Makassar Percepat Digitalisasi Perlindungan Sosial Bersama BPKP

12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.

Penulis : Azwar
Komentar