Minggu, 17 Agustus 2025 14:31

51 Binaan di LPKA Maros Terima Remisi di HUT ke-80 RI

51 Binaan di LPKA Maros Terima Remisi di HUT ke-80 RI

ABATANEWS, MAROS — Sebanyak 51 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros menerima remisi atau potongan masa tahanan dimomen HUT ke 80 Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8/2025) di Tribun Lapangan Pallantikang.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Heriyanto Syafrie mengatakan ada sebanyak 51 anak binaan yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan.

Mereka ini kata dia, telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga : Bapenda Maros Siapkan Sistem Pajak Digital, Kawasan Bandara Jadi Percontohan

“Pemberian remisi sesuai aturan dan hasil asesmen. Anak-anak ini telah menunjukkan perubahan perilaku,” katanya.

Dia mengurai dari 51 itu, ada 35 orang mendapat remisi selama 1 bulan, sembilan anak mendapat remisi 2 bulan, tujuh anak mendapat remisi 3 bulan.

“Ada empat anak binaan langsung bebas. Tiga orang mendapatkan tiga bulan dan satu orang mendapatkan remisi dua bulan,” ungkapnya.

Baca Juga : Bantimurung Jungle Run 2025: Merayakan 21 Tahun Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

Remisi diberikan berdasarkan lama pidana yang telah dijalani.

Anak binaan harus sudah menjalani minimal 3 bulan pidana.

Selain itu, harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dari hasil asesmen.

Baca Juga : Ratusan Pelari Jelajahi Karst Maros, Warnai HUT ke-21 TN Bantimurung Bulusaraung

Dia menyebut yang menerima remisi ini ada sekitar 30 anak binaan yang tersangkut kasus perlindungan anak dan tujuh anak tersangkut kasus narkotika, 12 pidana umum.

“Jadi satu tindak pidana kesehatan dan satu orang tindak pidana mata uang,” katanya.

Salah satu anak binaan, MR (17) yang tersangkut kasus curanmor mengaku sangat bersyukur karena langsung bebas setelah menerima remisi. “Setelah bebas rencananya mau kerja lagi di bengkel,” tutupnya.

Penulis : Azwar
Komentar