ABATANEWS.COM – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat orang anggota sebagai tersangka dalam kasus Penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Pangkat masing-masing terduga pelaku yakni NDP berangkat Kapten; SL dan BHW Pangkat Lettu, dan ES Pangkat Lerda,” jelas Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Hanya saja, pihaknya masih mencari motif penyiraman air keras itu diarahkan terhadap korban yang merupakan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator KontraS.
Baca Juga : Motif Cemburu, Pria di Makassar Siram Kekasih Pakai Air Keras
Namun Yusri menyampaikan, dua dari empat terduga pelaku ini berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras. Dua eksekutor ini merupakan orang yang tertangkap foto wajahnya dalam rekaman CCTV.
“Sementara, peran dua tersangka lainnya masih didalami oleh Puspom TNI. Jadi, kita juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” jelas Yusri.
Dia menegaskan, saat ini empat pelaku telah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan mengungkap motifnya. Untuk sementara, mereka diterapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan ayat 2.
Baca Juga : 4 Anggota TNI Ditangkap, Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Andrie Yunus
“Para pelaku terancaman hukuman masing-masing ada 4 tahun hungga 7 tahun penjara,” imbuh Yusri Nuryanto.