ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 283 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas dan dapat merayakan Natal bersama keluarga di rumah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman, menyampaikan bahwa dari 283 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 282 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa tahanan). Rinciannya adalah sebagai berikut:
39 orang menerima remisi 15 hari,
Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi
201 orang menerima remisi 1 bulan,
37 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan
5 orang menerima remisi 2 bulan.
Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas
Sementara itu, satu orang lainnya mendapatkan RK II (langsung bebas) dengan remisi 2 bulan.
Menurut Taufiqurrakhman, pemberian RK Natal ini merupakan hak warga binaan yang menjadi bagian dari pembinaan. “Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelasnya.
Ia berharap, warga binaan yang menerima remisi dapat terus termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan petugas Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan), sehingga tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
“Dengan mengikuti pembinaan yang diberikan, kita berharap mereka menjadi pribadi yang senantiasa berperilaku baik, baik selama di Lapas maupun setelah bebas,” tambah Taufiqurrakhman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dan menjaga perilaku baik selama masa tahanan.
Taufiqurrakhman juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan di Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya yang terus mendukung pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.