Rabu, 15 April 2026

27 Lapak PKL di Kecamatan Tallo Ditertibkan

27 Lapak PKL di Kecamatan Tallo Ditertibkan

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Kecamatan Tallo, melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Bangunan PKL yang ditertibkan setelah menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.

Camat Tallo, Andi Husni mengatakan, langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan kota, tetapi juga bentuk komitmen menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Hasilnya, sebanyak 27 lapak PKL yang telah berdiri kurang lebih tujuh tahun ditindak oleh tim gabungan, karena menempati area fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Baca Juga : Sekolah di Makassar Adakan Perpisahan Berbayar, Pemkot Makassar Ancam Pecat Kepsek

“Sebanyak 27 lapak PKL kami tertibkan yang tersebar di tiga wilayah kelurahan, sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembalian fungsi fasilitas umum,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).

Dijelaskan, penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang mencakup tiga wilayah kelurahan, yakni Kalukuang, Lembo, dan Suangga.

Di Kelurahan Kalukuang, terdapat tujuh lapak, termasuk warung kopi yang berdiri di atas drainase dan trotoar di Jalan Datuk Patimang.

Baca Juga : Dinilai Ganggu Arus Lalu Lintas, Pedagang di Sekitar Pasar Pannampu Ditertibkan

Sementara itu, di Kelurahan Lembo terdapat lima lapak yang selama bertahun-tahun menumpuk trotoar, dan di Kelurahan Suangga sebanyak 15 lapak usaha dan PKL.

Dimana, kata dia sebagian di antaranya masih menggunakan bangunan semi permanen seperti kanopi di atas fasilitas umum.

Sebelum penertiban, berada di kecamatan bersama pemerintah kelurahan telah lebih dulu menempuh pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang.

Baca Juga : Konstruksi Fisik Stadion Untia Dimulai Pertengahan Tahun 2026

Sosialisasi dan imbauan disampaikan secara bertahap, disertai dengan pemberian surat peringatan secara berkala.

Lanjut dia, bahkan, dalam proses penertiban, sejumlah pedagang menunjukkan itikad baik dengan mengungkap lapaknya secara mandiri tanpa perlu tindakan represif.

“Berkat pendekatan yang mengedepankan dialog dan komunikasi tersebut, seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tuturnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Fokus Ubah Pola Kelola Sampah, Edukasi Masyarakat Diperlukan

Pemerintah Kecamatan Tallo, saat ini terus mengintensifkan penertiban lapak liar di sejumlah titik sebagai bagian dari penataan wilayah dan pengembalian fungsi fasilitas umum.

Ia menilai, upaya ini menjadi cerminan bahwa penegakan aturan dapat berjalan beriringan dengan pendekatan yang berempati, sekaligus memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya menjaga dan keindahan kota.

Turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Satlinmas, serta dukungan personel dari Mako Satpol PP Kota Makassar.

Baca Juga : Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud

Ia menjelaskan, penertiban masih terus berlanjut. Pada hari ini, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap Warkop Momoyo yang berada di Jalan Datuk Patimang, tepat di sudut pertemuan Jalan Sunu.

Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di dalamnya.

“Kemarin lanjutkan penertiban Warkop Momoyo yang kemarin sempat viral. Kami melakukan penertiban sekaligus pembersihan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah

Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain. Salah satu lokasi yang menjadi target berikutnya adalah Kelurahan Kaluku Bodoa, dengan sasaran lapak penjual kayu yang diukur melanggar ketentuan tata ruang.

“Penertiban di Kaluku Bodoa, ada sekitar lima lapak penjual kayu yang akan ditertibkan,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, Andi Husni menyebut jumlah lapak yang telah ditentukan sejauh ini mencapai sekitar 10 hingga 15 unit pada tahap awal.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersiap Hadapi El Nino Godzilla, Antisipasi Krisis Air Bersih Jadi Fokus Utama

Dia menegaskan, proses ini akan terus berlanjut hingga seluruh lapak yang melanggar dapat ditata sesuai aturan.

Meski demikian, memastikan tidak adanya perlawanan berarti dari para pedagang selama proses berlangsung.

Apalagi sebagian di antaranya menunjukkan itikad baik dengan mengungkap lapaknya secara mandiri.

Baca Juga : 60 Lapak PKL di Tamalanrea Ditertibkan

“Tidak ada perlawanan, kami juga mengimbau kepada lurah agar lapak yang sudah ditertibkan terus berpura-pura supaya tidak digunakan kembali,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Pemerintah kecamatan berkomitmen menindak seluruh lapak yang melanggar secara adil, meskipun harus dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel dan waktu.

“Kami tidak mau menganggap tebang pilih, semua lapak yang melintasi Kecamatan Tallo akan kami tertibkan, tetapi dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Baca Juga : Munafri Alihkan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Untuk Pendidikan dan Infrastruktur di Daratan Hingga Pulau

Terkait relokasi pedagang, Andi Husni mengakui saat ini pihak kecamatan berencana tengah menyiapkan opsi lokasi, termasuk pengembangan pusat kuliner di wilayah Kelurahan Lakkang (Lallatang) yang berada di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa.

Selain itu, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi untuk menyiapkan konsep pengaturan lanjutan, termasuk kemungkinan pengembangan kawasan tertentu di Jalan Sunu sebagai kawasan yang lebih tertata.

“Kami sementara merencanakan pusat kuliner di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa. Nantinya sebagian pedagang akan direlokasi ke sana, tapi kami masih menunggu petunjuk pimpinan terkait perizinan,” bebenrya.

Baca Juga : Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar

Penertiban yang dilakukan di Kecamatan Tallo tidak berhenti pada lapak PKL semata. Aparat kecamatan juga menyasar praktik usaha yang dinilai mencapai batas umum, khususnya aktivitas penempatan tangki oleh sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Teuku Umar.

Keberadaan tangki-tangki tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga menimbulkan permasalahan serius terhdap fungsi ruang publik.

Di titik tersebut, tangki usaha diletakkan secara sembarangan dengan memanfaatkan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Bahkan tidak sedikit yang menutup saluran drainase, sehingga berpotensi menghambat aliran udara dan memicu terjadinya pengendapan saat hujan turun.

Baca Juga : Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar

“Kondisi ini mendorong kami di kecamatan Tallo, sudah mengambil langkah tegas, mulai dari memberikan teguran hingga melakukan aksi membersihkan langsung tangki di lokasi,” tegas Husni.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi umum sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa ruang publik bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus dijaga bersama demi kepentingan umum,” tukasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terkait