ABATANEWS, MAROS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros menggelar rapat koordinasi dengan tim pilkades kabupaten jelang Pilkades Serentak 16 Desa pada 17 November mendatang.
Kepala Dinas PMD Maros, Muhammad Idrus rakor ini digelar guna menyusun rangkaian tahapan menuju hari pemilihan.
Ia menjelaskan sejumlah hal. Seperti, untuk ASN yang ingin maju sebagai kandidat, mesti mendapat rekomendasi dari instansi tempatnya bernaung saat ini atau memilih mundur dari ASN.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Menurutnya, rakor ini penting dilakukan, untuk meminimalisir kemungkinan buruk yang terjadi sebelum, sesaat, dan sesudah pemilihan.
“Kami meminta kerjasama Satpol PP, Polri dan TNI untuk pengamanan per TPS, dan juga pihak puskesmas,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Maros, Awaludin Amin, mengaku pihaknya telah meninjau persiapan Pilkades. Sejauh ini, katanya, pihaknya telah memetakan zona potensi rawan pemilihan.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
Ada 5 wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah. 3 wilayah dengan status zona hijau, dan selebihnya ditetapkan sebagai zona kuning.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada satu desa yang menginginkan Pilkades ditunda, dan tetap memngingikan PLT hingga berakhir masa jabatan kades yang meninggal dunia, dan itu bisa saja akan menganggu jalannya pemilihan,” jelasnya.
Ada juga desa yang pendaftarnya mencapai tujuh orang yang ingin mencalonkan. “Itu kan memaksakan kehendak, dan itu bisa saja sangat rawan,” bebernya.
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
Ia pun meminta pengamanan TPS berdasarkan kerawanan desa tersebut. Seperti Cenrana dan Tompobulu yang memiliki tingkat kerawanan berbeda-beda.
Sedangkan, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dalam satu periode. Usulan itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri(Mendagri).
“Jabatan sembilan tahun Kades karna dianggap meredakan dampak pilkades yang cukup rawan di desa, sebab memang dampak pilkades melebihi dampak pilgub, pilpres karena memang gesekan saat pilkades kerap terjadi, karena antara calon dengan masyarakat sangat dekat,” tutupnya.
Baca Juga : Plt Bupati Maros dan Sekda Serahkan SK Pensiun dan THT Bagi PNS Masuk Masa Purna Bakti
Enam belas desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.