Kamis, 03 Juli 2025 12:02

14 Menteri Israel Desak Benjamin Netanyahu Caplok Wilayah Tepi Barat

Kondisi wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel. (Foto: Anadolu Agency)
Kondisi wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel. (Foto: Anadolu Agency)

ABATANEWS.COM – Sebanyak 14 menteri dari Partai Likud, mendesak Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk segera mencaplok Tepi Barat yang diduduki.

Dalam surat yang ditujukan kepada Netanyahu dan dibagikan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich di X, para penandatangan meminta pemerintah untuk menerapkan kedaulatan atas Yudea dan Samaria (Tepi Barat) sebelum akhir sesi musim panas Knesset.

“Kemitraan strategis dan dukungan dari AS dan Presiden Donald Trump saat ini menciptakan waktu yang tepat untuk memimpin langkah ini (aneksasi) sekarang,” bunyi surat tersebut pada Rabu malam (2/7/2025).

Baca Juga : Kedatangan Benjamin Netanyahu Ke AS Disambut Aksi Demo Kelompok Pro-Palestina

Surat itu juga memperingatkan bahwa mengakui blok permukiman sambil mendirikan negara Palestina di tanah yang tersisa merupakan ancaman eksistensial bagi Israel.

Di antara para penandatangannya adalah menteri pertahanan, ekonomi, pertanian, energi, komunikasi, transportasi, kehakiman, pariwisata, inovasi, kebudayaan, urusan diaspora, pendidikan, kesetaraan sosial, kerja sama regional, dan Ketua Knesset Amir Ohana.

Otoritas Palestina secara konsisten menegaskan bahwa Tepi Barat adalah bagian integral dari negara Palestina masa depan, dan memperingatkan bahwa setiap aneksasi wilayah yang diduduki akan menandai runtuhnya solusi dua negara.

Baca Juga : Israel Umumkan Upaya Gencatan Senjata, Diplomasi Berlangsung di Qatar

Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Timur Tengah 1967. Israel telah mempercepat aktivitas permukimannya di wilayah yang diduduki sejak dimulainya perang genosida di Jalur Gaza pada Oktober 2023.

Menurut angka Palestina, setidaknya 988 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 7.000 terluka di Tepi Barat oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal sejak Oktober 2023.

Mahkamah Internasional (ICJ) Juli lalu menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai ilegal dan menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Penulis : Wahyuddin
Komentar