ABATANEWS, TAKALAR – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar menggelar sosialisasi Penyesuaian Tarif Harga Pokok Air Bersih, di Hotel Grand Kalampa, Takalar, Sabtu (28/5/2022).
Sosialisasi menghadirkan ratusan peserta dari unsur pemerintah Desa dan Kelurahan beserta ketua BPD dan LPM, Camat se kabupaten Takalar, serta perwakilan LSM dan Ormas.
Dalam sosialisasi ini terungkap bahwa perusahaan plat merah milik pemkab tersebut telah melakukan kebijakan fundamental untuk menyehatkan perusahaan.
Baca Juga : Tak Ada Anggaran Dari Pusat Untuk Gaji P3K 2022, Sekda Takalar: Kita Upayakan Gaji dari Sumber Lain
“Ataa kajian keeekonomian dan pertimbangan penyehatan perusahaan, PDAM telah memberikan usulan penyesuaian tarif atas Harga Pokok Air Bersih. Bupati selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM) menyetujui usulan tersebut,” kata Plt Dirut PDAM Takalar, Budiarrosal Saleh.
Melalui Keputusan Bupati nomor 229 Tahun 2022, tarif Air Bersih akan disesuaikan dengan harga baru. Di mana nantinya kenaikan Rp1.000 rupiah per kubik.
“Harga ini merupakan hasil kajian pada berbagai aspek. Pertumbuhan ekonomi, inflasi dan seterusnya. Penyesuaian harga ini kami yakin tidak memberatkan kemampuan ekonomi masyarakat.” Papar Budiar.
Baca Juga : Pj Bupati Lantik Sekda Takalar jadi Dewan Pengawas Perumda Air Minum
Acara yang dibuka oleh Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi menyatakan bahwa kurang lebih dua belas tahun harga pokok air bersih PDAM Takalar tidak pernah naik.
“Tarif PDAM Takalar merupakan yang terendah di Sulsel. Sementara BBM sudah sekian kali mengalami kenaikan. Tak ada jalan lain, kita harus menyesuaikan tarif dengan biaya produksi yang terus mengalami pembengkakan. Setelah penyesuaian ini pun, PDAM Takalar masih menjadi harga terendah di Sulsel.”jelas Hasbi.
Sebaliknya, sekda juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan dari PDAM seiring kebijakan penyesuaian tarif ini.