Selasa, 31 Desember 2024 21:05

1.918 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2024

Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat ribuan perkara terkait Judi Online (Judol) sepanjang tahun 2024. Bahkan, tidak sedikit pula orang yang jadi tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memgatadan sepanjang 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian. Dari jumlah tersebut, 3.526 perkara atau 71,58% di antaranya telah diselesaikan.

“Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka. Para tersangka berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” ujar Kapolri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12//2024).

Baca Juga : Mabes Polri Ungkap 3 Kasus Judi Online, Sita Uang Rp 61 Miliar

Jumlah kasus dan tersangka diakuinya meningkat signifikan ketimbang tahun 2023 lalu. Yang mana tahun 2023, hanya sebesar 1.007 tersangka atau 39,97% dari 2.519 perkara.

Dari kasus judi online sepanjang tahun 2024, Polri telah menyita barang bukti mulai dari aset bangunan hingga uang puluhan miliar. Selain itu, ratusan ribu situs judi online diajukan kepada kemeterian terkait untuk dilakukan pemblokiran.

“Kami menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” jelasnya.

Baca Juga : Polri Rekrut 16 Anggota Dari Penyandang Disabilitas, Ditempatkan di Bidang IT Hingga Siber

Adapun sejauh ini 343 perkara judi online telah diproses. Sementara, 1.243 perkara dalam proses penyidikan. Kapolri mengungkapkan terhadap para pelaku juga diterapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku,” jelas dia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar