ABATANEWS – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif.
Terutama bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara. Dirinya pun menyebutkan alasan tingginya harga tes PCR menjadi salah satu alasan pemerintah cukup mengganti syarat perjalanan penerbangan menjadi tes Swab Antigen lagi untuk meminimalisis oknum nakal yang terjadi.
“Kebijakan pemerintah terbaru yang mewajibkan PCR bagi pelaku perjalanan pesawat itu adalah kebijakan yang diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen khususnya bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara” kata Tulus dilansir IDX Channel, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Udara Tak Lagi Pakai PCR dan Antigen
Tulus mengampaikan diskriminatif karena sektor untuk moda transportasi di wilayah luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bahkan tidak pakai apapun.
“Ada yang bahkan tidak bersyarat di daratan, kemudian harga eceran tertinggi (HET) PCR di mana -mana atau lapangan pun banyak diakali oleh provider dengan istilah ‘PCR Ekspres’,” ujarnya.
Dimana oknum pelaku testing Covid melalui Metode PCR ini menaikan harganya 3 kali lipat dibanding PCR harga normal dan dapat menguntungkan pihak pelaku penyedia jasa tes PCR nakal.
Baca Juga : Ini Aturan Sah Soal Perjalanan Dalam Negeri yang Tanpa Tes PCR dan Antigen
“Ya banyak juga ditemukan di pinggitan ini harganya yang semakin cepat hasilnya tentu semakin mahal karena untuk PCR normal hasilnya terlalu lama, ya minimal 1×24 jam,” tambahnya.
Dengan demikian dirinya menyampaikan sebaikan kebijakan tersebut dibatalkan, minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR menjadi 3×24 jam, mengingat di dserah lab PCR tidak semua bisa cepat.
“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2x. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 an. Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya apalagi ada oknum dan pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” tandasnya.
Baca Juga : Sisa Tunggu Surat Edaran, Selamat Tinggal Tes PCR dan Antigen