ABATANEWS, JAKARTA – Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pemerkosa santri, Herry Wirawan ditanggapi berbeda oleh Wakil Menteri Agama dan Komnas HAM.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi setuju dengan hukuman tersebut. Sementara Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Rabu (12/1/2022).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Meski diakui oleh Beka, Herry telah melakukan kejahatan berat, namun hukuman mati tak pantas diberikan. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).
“(Alternatif hukuman) bisa dihukum seumur hidup (saja),” usulnya.
Sementara itu, Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian
“Saya memberikan dukungan penuh pada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pidana Herry Wirawan ini. Tuntutan ini juga sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Zainut saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).
Menurut Zainut, hukuman terberat bagi pelaku pelecehan seksual harus diberikan. Hal itu diperlukan agar lingkungan pendidikan bisa aman dan terbebas dari tindakan asusila.
Selain itu, menurut Zainut lingkungan pendidikan terutama di pondok pesantren harus bersih dari tindakan pelecehan seksual dan asusila sehingga menimbulkan iklim belajar yang nyaman bagi santri dan santriwati.
Baca Juga : Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah
“Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila,” ucap dia.
Zainut juga mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan dan investigasi di pondok pesantren untuk mencegah tindakan pelecehan seksual terulang kembali.
“Menag langsung memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan investigasi agar kita mendapatkan data dan pendalaman untuk langkah mitigasi. Kami juga terus lakukan evaluasi,” tutur dia. (*)