Senin, 14 April 2025 20:06

Pelaku Penculikam dan Pemerkosa Anak Usia 12 Tahun di Makassar Setubuhi Korban Sebanyak 4 Kali

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, MAKASSAR – Tindakan keji dilakukan Khalil Gibran (37) dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Parahnya, pelaku menculik dan menyekap korban lalu melakukan aksi bejatnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku. Aksi pelaku dimulai saat melihat korban sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan pada Rabu 9 April 2025.

“Pelaku kemudian membukuk korban akan dibelikan baju dan beras. Korban yang tidak curiga mengiyakan ajakan pelaku dan dibawa ke kos-kosannya yang ada di wilayah Manggala. Setelah itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujar Kombes Arya, Senin (14/4/2025).

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 12 Miliar Lebih

Saat diperkosa, korban berontak dan berteriak ingin keluar dari kos-kosan pelaku. Namun karena berteriak-teriak terus, pelaku memukul kepala korban dan dibenturkan ke tembok.

“Setelah itu pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Akibat dari pemerkosaan itu kemaluan korban mengeluarkan darah dan merasakan sakit. Korban sekarang dirawat di Rumah Sakit Daya Makassar,” jelasnya.

Beruntung, korban berhasil kabur saat pelaku sedang tertidur. Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpahnya kepada pamannya.

Baca Juga : Polisi Dalami 2 Sperma yang Ada di Korban Pemerkosaan Dokter PPDS UNPAD

“Kami bergerak cepat menangkap pelaku. Kebetulan pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya,” jelas Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Udang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksmal Rp 5 miliar.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar