ABATANEWS, PAREPARE – Wali Kota Tasming Hamid menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut berupa nonjob hingga demosi jabatan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang menjadi dasar penindakan.
Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi, menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang terkena sanksi merupakan bagian dari satu rangkaian hasil pemeriksaan. “Semuanya ini berdasarkan LHP Inspektorat,” ujar Eko, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga : Kejurnas Drag Bike Region V dan VI Sulsel Digelar di Parepare, Diikuti Sekira 400 Pembalap
– Tiga Pejabat Dinonjobkan
Antara lain Basuki Busrah (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Andi Askar Ahdi Putra (Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo)
Awaluddin (Camat Soreang. Selain itu, dua pejabat lainnya mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan.
Baca Juga : Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Dimulai, 500 Offroader Tempuh Makassar-Barru-Sidrap-Parepare
– Dua Pejabat Demosi Jabatan
Pejabat yang mengalami demosi yakni Anwar Amir, dari Kepala Diskominfo menjadi Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Prasetyo Catur, dari Kepala BKD menjadi Kabag Ekonomi Setdako.
Tak hanya itu, satu pejabat lainnya juga mengalami penurunan pangkat satu tingkat di lingkup pemerintah daerah.
Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Buka Kegiatan Religi Bagi Siswa Kelas 3 SMP se-Kota Parepare
“Ini tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat, semua satu rangkaian,” tegas Eko.
– Pejabat Dipindahkan Tanpa Pelantikan
Eko menjelaskan, pejabat yang dinonjobkan langsung dipindahkan menjadi staf biasa di instansi lain. Proses ini dilakukan tanpa pelantikan resmi. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga etika birokrasi.
Baca Juga : Inovasi NEXUS Hadir, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data di Parepare
“SK diberikan langsung ke masing-masing pejabat tanpa seremoni,” jelasnya.
– Jabatan Kosong Diisi Plt
Sementara itu, jabatan yang kosong akibat sanksi langsung diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.
Baca Juga : Semarak Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI, Tasming Apresiasi Prestasi dan Kepedulian Dunia Usaha
Selanjutnya, pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Eko menambahkan, proses tersebut masih menunggu arahan langsung dari wali kota.
– Langkah Tegas Perkuat Disiplin ASN
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat.