Rabu, 15 April 2026

Wali Kota Parepare Nonjob dan Demosi Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Wali Kota Parepare Nonjob dan Demosi Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

ABATANEWS, PAREPARE – Wali Kota Tasming Hamid menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut berupa nonjob hingga demosi jabatan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang menjadi dasar penindakan.

Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi, menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang terkena sanksi merupakan bagian dari satu rangkaian hasil pemeriksaan. “Semuanya ini berdasarkan LHP Inspektorat,” ujar Eko, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga : Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan dan Miskin

– Tiga Pejabat Dinonjobkan

Antara lain Basuki Busrah (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Andi Askar Ahdi Putra (Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo)

Awaluddin (Camat Soreang. Selain itu, dua pejabat lainnya mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan.

Baca Juga : Torehkan Prestasi Tingkat Nasional, Parepare Raih Penghargaan Kemendikdasmen

– Dua Pejabat Demosi Jabatan

Pejabat yang mengalami demosi yakni Anwar Amir, dari Kepala Diskominfo menjadi Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Prasetyo Catur, dari Kepala BKD menjadi Kabag Ekonomi Setdako.

Tak hanya itu, satu pejabat lainnya juga mengalami penurunan pangkat satu tingkat di lingkup pemerintah daerah.

Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Turun Langsung Cek Harga Bawang, Cabai hingga Daging di Pasar Lakessi

“Ini tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat, semua satu rangkaian,” tegas Eko.

– Pejabat Dipindahkan Tanpa Pelantikan

Eko menjelaskan, pejabat yang dinonjobkan langsung dipindahkan menjadi staf biasa di instansi lain. Proses ini dilakukan tanpa pelantikan resmi. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga etika birokrasi.

Baca Juga : Wali Kota Parepare Dukung Penuh Mods Mayday Ajatappareng 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

“SK diberikan langsung ke masing-masing pejabat tanpa seremoni,” jelasnya.

– Jabatan Kosong Diisi Plt

Sementara itu, jabatan yang kosong akibat sanksi langsung diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.

Baca Juga : Safari Ramadan Malam ke-30, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Silaturahmi Bersama Warga Lemoe

Selanjutnya, pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Eko menambahkan, proses tersebut masih menunggu arahan langsung dari wali kota.

– Langkah Tegas Perkuat Disiplin ASN

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Komentar