Selasa, 17 Februari 2026

Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran, THM di Makassar Wajib Tutup Selama Ramadan

Ilustrasi Yempat Hiburan Malam (THM). (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Yempat Hiburan Malam (THM). (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka memperingati Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada tanggal 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 19 Maret 2026.

Baca Juga : Bekali Warga Kesiapsiagaan, Wali Kota Munafri Tekankan Kolaborasi Hadapi Bencana

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.

Dalam isi surat edaran, Pemerintah Kota Makassar, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Tahun 2026, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadhan dan peringatan Hari Raya Nyepi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan akan kami keluarkan edaran untuk memastikannya, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga : Wali Kota Munafri Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo

Ia mengingatkan bahwa Ramadhan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadhan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu kinerja umum.

Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan, Munafri memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadhan.

Baca Juga : Safari Ramadan di Mamajang, Wawali Makassar Tarawih Bersama Warga

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadhan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Appi menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas dan nilai-nilai keagamaan serta menjaga sosial di tengah masyarakat.

“Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan Lurah yang baru,” jelasnya.

Baca Juga : Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK

Sedangkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan momentum Ramadhan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

Lanjut dia, momentum Ramadhan dan Hari Raya Nyepi adalah ruang introspeksi, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual serta kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga keharmonisan sosial dan menyampaikan informasi umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.

Baca Juga : Resmikan Kantor Baru DWP, Wali Kota Munafri Tekankan Peran Pemberdayaan Keluarga

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata, untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan berlangsung.

Menurutnya, sebagai kota yang terus bergerak mengunjungi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan). Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.

Baca Juga : Jelang Idulfitri, Wali Kota Makassar dan Mendag Sidak Harga Komunitas di Pasar Terong

Ahmad Hendra menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadhan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” tutupnya.

Penulis : Azwar
Komentar