ABATANEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerbitkan surat edaran agar Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadan.
Surat tersebut tertuang dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu (26/2/2025).
Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Rombak 9 Pejabat Pemkot Makassar, Ini Daftarnya
Dalam edaran tersebut, seluruh THM seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat,” bunyi imbauan Munafri.
Baca Juga : Maksimalkan SDM, Wali Kota Makassar Tunjuk Pejabat Baru di Sejumlah OPD
Penutupan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Munafri.
Baca Juga : Makassar Segera Punya Stadion Standar Internasional, Gunakan APBD Rp 400-500 M
Menurutnya, surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025. Dimana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.