Sabtu, 04 Desember 2021 17:47

Wakil Ketua KPK Sebut Kades Koruptor Tak Perlu Dipenjara, Eks Ketua KPK Murka

Foto: RRI
Foto: RRI

ABATANEWS – Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut, kepala desa (kades) yang melakukan korupsi bisa tidak dipenjara, mendapat respons keras dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Sebelumnya, dalam sebuah acara Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataram Panggungharjo, Yogyakarta, pada Rabu (1/12/2021) lalu, Alex mengatakan, kades yang korupsi bisa tidak diadili di pengadilan asalkan mengembalikan uang korupsi tersebut.

Busyro menilai, Alex telah meruntuhkan negara secara perlahan lewat pernyataan tersebut.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

“Menunjukkan kegagalan konsep dari pimpinan KPK tentang negara dan bangsa. Elemen-elemen bangsa dan negara itu adalah justru masyarakat. Masyarakat yang terbawah itu, masyarakat di tingkat pedukuhan, kelurahan dan seterusnya,” kata Busyro saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Sabtu (4/12/2021), seperti dikutip dari detik.com.

“Jika mereka dibiarkan dengan korupsi yang kemudian seperti pikiran Pak Marwata itu tidak diproses dan sejenisnya, itu sama saja membiarkan pembusukan-pembusukan yang terjadi di akar rumput. Dan kalau akar rumput itu sudah rusak dengan cara seperti itu, itu ke depan runtuhnya negara ini,” lanjut Busyro.

Menurut Busyro, Alex Marwata sebagai pimpinan KPK tidak layak menyampaikan statement tersebut.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

“Tidak ada kompetensi, tidak layak dan tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, tidak perlu direalisasi. Artinya ya jalan terus penegakan hukum itu dari atas sampai bawah,” tegas Busyro.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan. Alex mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI kan sudah restorative justice tadi. Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan kan, begitu,” kata Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada

Alex mengatakan hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung. Dia juga menyebut untuk memberi efek jera kepada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara. (*)

Komentar