Minggu, 05 Januari 2025 13:05

Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup, : Kompetensi Pengemudi Harus Diuji 5 Tahun Sekali

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

ABATANEWS, MAKASSAR – Wacana pemberlakuan SIM atau Surat Izin Mengemudi secara seumur hidup sempat ramai dibahas beberapa waktu lalu. Namun hal tersebut bertentangan dengan aturan dan pertimbangan yang ditetapkan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji

SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga : Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Sering Pelanggar SIM Bakal Dicabut

Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” lanjutnya.

Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.

Baca Juga : Polri Uji Coba Pengurusan SIM Harus Disertai Bukti BPJS Kesehatan

Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” jelasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar