ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menertibkan kembali dokter dan lembaga psikologi yang selama ini menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut, telah diatur dengan jelas siapa saja yang berwenang melakukan pengujian psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani calon pemohon SIM.
Dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.5 Tahun 2021, pasal 11 dan 12 peraturan tersebut disebutkan, uji kesehatan jasmani dan rohani dapat dilakukan oleh petugas/dokter dan psikolog Polri, maupun oleh tenaga medis dan psikolog dari luar institusi, dengan catatan telah mendapatkan rekomendasi resmi.
Baca Juga : Operasi Ketupat 2025 di Sulsel, Terjadi 105 Kecelakaan Dengan 11 Orang Meninggal Dunia
Rekomendasi tersebut berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri untuk psikolog, serta dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda untuk tenaga kesehatan.
“Namun, agar hasilnya lebih objektif, selama ini pengujian psikologi dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri,” ujar Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Polri juga mengapresiasi peran aktif rekan-rekan media yang terus memberikan informasi dan masukan terkait pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Termasuk Kapolda Sulsel Yang Baru, Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang selalu menginformasikan berbagai hal terkait pelayanan kami. Semoga ke depan, Polri bisa memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkasnya.