ABATANEWS, MAKASSAR – Lima pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) belakangan viral di media sosial. Mereka melakukan aksi dengan meminum oli mesin jenis 2 tak sambil membawa embel-embel agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun angkat suara terkait viralnya lima pria tersabut. Yang mana sebelumnya, mereka percaya Oli dapat mengatasi masalah kesehatan hingga meningkatkan hormon dan keharmonisan keluarga.
Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan aik dari sisi kesehatan maupun hukum agama. Sehingga apa yang dilakukan kelima pria tersebut hukumnya haram.
Baca Juga : BB POM Angkat Bicara Soal Sejumlah Pria Minum Oli Mesin di Makassar
“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” kata Prof Muammar Bakry kepada wartawan pada Selasa (7/4/2026).
Prof Muammar menjelaskan, oli dirancang untuk melumasi mesin kendaraan dan bukan untuk dikonsumsi manusia. Sehingga, manusia yang meminum oli berpitensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Ia juga menilai, aksi meminum oli dengan alasan meningkatkan stamina lalu menyebarkannya di media sosial merupakan tindakan keliru. Selain berisiko bagi kesehatan, konten semacam itu dikhawatirkan dapat memicu peniruan oleh masyarakat.
Baca Juga : Sempat Disalahgunakan, Unhas Perbaiki Tata Kelola Penggunaan Sepeda Listrik
“Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam ajaran agama, sesuatu yang lebih banyak membawa mudarat seharusnya dihindari. Termasuk dalam hal membuat dan menyebarkan konten yang berpotensi memberi dampak negatif.
“Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan. Saya selaku pengurus MUI Sulsel menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh. Karena itu, sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi,” ujarnya menyarankan.
Baca Juga : Kasus Es Gabus, Serda Heri Dijatuhi Hukuman Disiplin Administrasi dan Ditahan 21 Hari
Pihak MUI juga menyoroti penggunaan atribut keagamaan dalam video tersebut. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah tindakan tersebut dibenarkan dalam ajaran Islam.
“Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya,” pungkas Prof Muammar.