Rabu, 27 September 2023 12:24

Viral Pria Bawa Motor Sambil Rebahan, Ngegas Pakai Kaki

Pria santai kendarai motor sambil rebahan. (Instagram @depokfeed)
Pria santai kendarai motor sambil rebahan. (Instagram @depokfeed)

ABATANEWS.COMViral di media sosial aksi seorang pria mengendarai motor dengan gaya berkendara yang tidak lazim dan justru berbahaya. Dia membawa motornya sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Jalan tersebut merupakan jalan utama di Depok yang ramai dilintasi kendaraan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @depokfeed, terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian hitam tengah mengendarai motornya dengan posisi rebahan. Selain itu, dia juga menggunakan kakinya untuk menarik gas motornya. Dia dengan santai menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motornya.

Beragam reaksi dari netizen memenuhi kolom komentar akun Instagram @depokfeed. Banyak netizen yang menhujat aksi pria itu karena dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

Baca Juga : Viral Rumah di Jogja Dijual Rp25 Juta, Dianggap Seram hingga Disorot Joko Anwar

“Emang rada-rada kali ya ini orang, sering liat dia kalo bawa motor gayanya aneh-aneh,” tulis akun @faj***.

“Inginnya viral, apa daya malah melanggar pasal,” tulis akun @dhi***.

“Coba dong pak polisi di razia yg kayak gini, udah gak ber helm, mengendarai seenaknya mana di jalan raya, dia kesenggol dikit bisa membahayakan yg lain masalahnya… hadeuuhh,” tulis akun @uwi***.

Baca Juga : Viral Bayi Tertahan di Bidan Karena Orangtua Belum Mampu Lunasi Biaya Persalinan Rp2,5 Juta

“Hati-hati mas, dewi fortuna gak selamanya disekitar dirimu,” tulis akun @ave***.

“Kalo jatoh gak usah dibantu/tolongin, biarin dia bangun sendiri,” tulis akun @had***.

“Otw surat tilang datang ke rumah wkwkw,” tulis akun @aru***.

Baca Juga : Pria Ini Janji Ngesot ke Madura Jika Timnas Indonesia Menang, Kini Ditagih Netizen

Menanggapi video viral tersebut, Satlantas Polres Metro Depok turun tangan menyelidiki peristiwa itu. Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, pemotor tersebut akhirnya kena tilang secara elektronik (e-TLE). Dia dikenakan denda Rp750 ribu karena berkendara secara tidak wajar.

Penulis : Nidi
Komentar