Minggu, 14 Januari 2024 22:07

Viral Poster Caleg Ditempel Tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’

Proses penempelan tulisan "tersangka penusukan pohon" pada poster caleg. (Foto: TikTok @TaneyanLanjhang)
Proses penempelan tulisan "tersangka penusukan pohon" pada poster caleg. (Foto: TikTok @TaneyanLanjhang)

ABATANEWS.COM – Di tengah masa kampanye Pemilu 2024, berbagai alat peraga kampanye (APK) seperti poster, banner, bendera hingga baliho tersebar di sepanjang jalan atau tempat-tempat umum. Namun, tak sedikit poster-poster calon legislatif (Caleg) hingga calon presiden dan calon wakil presiden yang ditempel di pohon.

Padahal terdapat aturan terkait pemasangan APK, dimana salah satunya dilarang memasang APK di pohon. Hal itu tertuang dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan.

Namun, masih banyak APK caleg yang melanggar ketentuan. Baru-baru ini, heboh sejumlah poster dan baliho para caleg dilabeli dengan tulisan “Tersangka Penusukan Pohon”. Pelabelan ini ditujukan kepada poster-poster caleg yang terpasang atau dipaku di pohon.

Baca Juga : Fokus Nonton Bola di Handphone, Pria Ini Terjatuh ke Celah Peron KRL

Video tersebut viral setelah pertama kali diunggah oleh akun TikTok @TaneyanLanjhang. Dalam video tersebut, ada beberapa orang memegang kertas yang telah dilubangi tulisan “Tersangka Penusukan Pohon’’. Kemudian, tulisan tersebut diberikan cat semprot berwarna hijau terang sehingga tampak jelas dan mudah dibaca.

Belum diketahui pasti, siapa sosok yang mencoret APK tersebut, apakah dari pihak berwenang atau warga setempat. Namun, cap tulisan “Tersangka Penusukan Pohon” itu diberikan kepada caleg yang melanggar, tanpa membeda-bedakan partai politik.

Sontak, video pelabelan poster caleg sebagai “Tersangka Penusukan Pohon” ini viral dan telah ditonton lebih dari 8,3 juta pengguna TikTok. Banyak netizen mendukung aksi coret-coret poster yang terpasang di pepohonan tersebut.

Baca Juga : Sambil Menangis, Mega Putri Aulia Minta Pihak TV Tidak Tayangkan Sinetron Lawasnya

“Makasih sudah mewakilkan,” tulis akun @muh***.

“Pohon depan rumah gue ditempelin, mana ga izin, pasangnya pas tengah malam pas orang pada tidur. Paginya gue copotin,” tulis akun @caa***.

“Mantap tim peduli lingkungan,” tulis akun @mra***.

Baca Juga : Pengunjung Ini Protes Tarif Masuk Pantai Anyer, Parkir 20 Menit Bayar Rp75 Ribu

“Setuju sih, dengan banyaknya baliho di pohon atau di manapun HARUS dikurangi biar tidak jadi sampah visual,” tulis akun @kul***.

“Capek banget nggak sih kalau lagi naik motor terus pemandangannya baliho semua,” tulis akun @blu***.

Penulis : Nidi
Komentar
Berita Terbaru