Selasa, 25 Maret 2025

Viral Oknum Polisi Minta THR ke Hotel di Jakpus Pakai Kop Surat Palsu

Surat permintaan THR ke hotel berbintang di Jakarta Pusat dari oknum polisi. (Foto: X @NalarPolitik_)
Surat permintaan THR ke hotel berbintang di Jakarta Pusat dari oknum polisi. (Foto: X @NalarPolitik_)

ABATANEWS, JAKARTA – Beredar di media sosial sebuah surat permintaan partisipasi Lebaran alias THR yang dikirimkan oleh oknum polisi kepada pihak hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Bahkan, surat tersebut berkop Polsek Metro Menteng.

Hal itu terlihat dalam unggahan yang dibagikan oleh akun X @NalarPolitik_. Unggahan tersebut menampilkan sebuah surat permohonan sumbangan untuk mendukung kegiatan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan dalam rangka Lebaran.

“Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

Baca Juga : Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Cash, Ini Aturan Bank Indonesia

Bahkan, ada nama empat anggota kepolisian ikut tercantum dalam surat tersebut yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar dan staf Anwar.

Alhasil, beredarnya surat permintaan THR kepada pihak hotel di Wilayah Menteng, Jakarta Pusat yang mengatasnamakan Polsek Menteng langsung menjadi bulan-bulanan netizen.

Setelah ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi memberikan klarifikasi terkait surat tersebut.

Baca Juga : Pria Ghana Ini Mengaku Nabi, Bangun Bahtera Hadapi Banjir Besar pada Natal 2025

Rezha menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku anggota Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif pribadi tanpa ada instruksi dari pimpinan.

“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” kata Rezha dikutip dari @fakta.jakarta.

Rezha juga membantah bahwa kop surat, nomor dan stempel yang tertulis merupakan milik dari Polsek Metro Menteng.

Baca Juga : AMPI Sulsel Respon Soal Pandji Sindir Suku Toraja Hingga Viral

“Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Anwar dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terkait pelanggaran kode etik. Selain itu, dia telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Penulis : Nidi
Komentar