ABATANEWS, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Persetujuan ini menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena salah satu poin utama dalam revisi UU Minerba adalah perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan.
Baca Juga : Komisi II DPR RI Akan Panggil KPU-Bawaslu Buntut PSU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilkada di Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa skema baru ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi berbagai komponen bangsa untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.
“Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” ujar Supratman.
Selain itu, perubahan mekanisme lelang tetap mempertahankan proses lelang, tetapi kini dilengkapi dengan mekanisme prioritas. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam dan memberikan peluang bagi pengusaha lokal untuk berkembang di sektor pertambangan.
Baca Juga : Anggota DPR RI Ditegur Warga AS Saat Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Tanpa Izin
Dengan disahkannya UU Minerba yang baru, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen mereka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan peran UMKM dan BUMD dalam industri pertambangan yang selama ini lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar.